DPRK Mamberamo Tengah Sahkan Lima Perda
WAMENA-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Tengah (Mamteng) resmi menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan Perda itu dilakukan anggota DPRK Mamteng dalam sidang paripurna di Grand Baliem Hotel, Wamena, Provinsi Papua Pegunungan,Senin (29/9/2025).
Sidang itu sendiri dipimipin Ketua Piter Togodly didampingi Wakil Ketua I Leonard Doga dan Wakil Ketua II Waimina Endambia.
Ketua DPRK Piter Togodly mengatakan kelima Perda tersebut antara lain tiga usulan eksekutif yakni bidang pendidikan, kesehatan dan kependudukan.
Untuk Perda usulan eksekutif,katanya,fokus utama diarahkan pada sumberdaya manusia, fasilitas kesehatan dan peningkatanpelayanan publik.
"Sedang dua Perda lainnya merupakan hal inisiatif Dewan yakni Restribusi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
"Ini merupakan suatu sejarah baru,sebab Perda yang disahkan ini merupakan Raperda non anggaran bagi Kabupaten Mamberamo Tengah, sehingga nantinya bisa menjadi dasar dan diimplementasikan untuk pengembangan Kabupaten Mamberamo Tengah," tambahnya.
Menurutnya,dengan dasar Perda itu, maka pihak eksekutif bisa bekerja sesuai aturan demi kemajuan daerah.
"Pengesahan lima Perda ini merupakan kerja sama semua pihak, untuk itu pihaknya menyampaikan banyak terima kasih," ucapnya.
Dia menegaskan, pembangunan di Mamberamo Tengah tidak cukup hanya dengan peraturan bupati namun juga dengan regulasi inisiatif DPRK.
"Ini penting agar pembangunan di berbagai sektor sesuai dengan harapan masyarakat," imbuhnya.
Dalam sidang paripurna ini turut hadir Bupati Yonas Kenelak, Forkopimda, pimpinan OPD, ASN dan berbagai elemen masyarakat.
28 May 2025
10 October 2025
20 June 2025
21 August 2025